Menurut pendapat saya:
SIP + SIPP adalah bukti legalitas atas keberadaan dan aktifitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas, serta sudah menjadi acuan / aturan yang berlaku bagi seluruh warga negara yang akan membuka praktik pelayanan kesehatan untuk umum
Tanpa adanya SIP + SIPP, tentunya legalitas atas keberadaan dan seluruh aktifitas pelayanan kesehatan patut dipertanyakan dan tidak dapat dibenarkan. Karena kita berada di negara hukum, maka kita harus mematuhi semua prosedur yang telah di tentukan oleh negara kita.
Tanpa adanya SIP + SIPP, tentunya legalitas atas keberadaan dan seluruh aktifitas pelayanan kesehatan patut dipertanyakan dan tidak dapat dibenarkan. Karena kita berada di negara hukum, maka kita harus mematuhi semua prosedur yang telah di tentukan oleh negara kita.
Oleh karena itu, sudah selayaknya Perawat A harus berusaha untuk melengkapi SIP + SIPP sebelum melakukan praktik disuatu wilayah, meskipun tempat itu sangat terpencil, demi kelancaran dan legalitas tempat pelayanan kesehatan yang akan dibukanya, serta sebagai bukti kepatuhannya atas adanya aturan yang telah berlaku.
Jadi kesimpulannya adalah; tanpa adanya SIP + SIPP, Perawat A tidak bisa melakukan praktik di suatu wilayah, meski di suatu wilayah yang sangat terpencil sekaligus.
Maaf jika masih terdapat banyak kekurangan dalam uraian diatas, karena masih dalam proses pembelajaran.
Maaf jika masih terdapat banyak kekurangan dalam uraian diatas, karena masih dalam proses pembelajaran.